BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Era globalisasi
sangat identik dengan perkembangan teknologi, dan perkembangan teknologi
membutuhkan sumber daya manusia yang kompatibel. Sumber daya manusia salah
satunya dihasilkan dari perguruan tinggi. Lulusan dari perguruan tinggi
merupakan tenaga kerja yang terdidik dimana akan menghadapi dunia kerja,
sehingga diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat di bangku kuliah
untuk dunia kerja yang sarat akan teknologi.
Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi Indonesia, berkembang pula berbagai macam industri yang memerlukan
tenaga-tenaga ahli yang menguasai dibidangnya dan mampu melakukan alih
teknologi. Perkembangan
industri jasa konstruksi di Indonesia telah mengalami kemajuan dan mendapat
porsi yang seimbang dengan perkembangan sektor industri yang lain. Keseimbangan
tersebut diindikasikan oleh peran serta sektor konstruksi dalam aktivitas
pembangunan di Indonesia. Semakin berkembangnya industri konstruksi juga
menunjukkan tantangan yang semakin ketat dan kompleks di bidang konstruksi.
Industri konstruksi memberikan kontribusi yang esensial terhadap proses
pembangunan di Indonesia.
Industri jasa konstruksi
merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang
cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi
adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang
bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca,
waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang
tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah
dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja
bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksiyang berisiko tinggi. Kecelakaan
kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki,
yang mengganggu proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat
menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda. Pada proyek
konstruksi, kecelakaan kerja yang terjadi dapat menimbulkan kerugian terhadap
pekerja dan kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung.Selain itu,
kecelakaan kerja berdampak pada ekonomi yang cukup signifikan, mengakibatkan
korban jiwa, biaya-biaya lainnya untuk biaya pengobatan, kompensasi yang harus
diberikan kepada pekerja, premi asuransi, dan perbaikan fasilitas kerja.
Terdapat biaya-biaya tidak langsung yang merupakan akibat dari suatu kecelakaan
kerja yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara),
terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh
psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda
dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan
pelanggan pengguna jasa).
1.2 Rumusan Masalah
Pada makalah ini terdapat
beberapa masalah yang penjelasannya akan dijabarkan dalam pembahasan, adapun masalah yang akan
dipaparkan adalah mengenai Sand Blasting dan keselamatan kerja dan solusinya.
1.3 Tujuan
Kegiatan ini dapat
berfungsi sebagai sarana penghubung antara perguruan tinggi dan dunia industri.
Dalam kegiatan ini mahasiswa dapat menerapkan ilmu dan teori yang ada di bangku
kuliah. Adapun tujuan penulisan makalah
ini adalah:
1. Memenuhi syarat
akademik mata kuliah K3 .
2. Mempelajari kegiatan sand blasting dan kecelakaan
kerja dan solusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Sandblasting
Sandblasting
adalah salah satu metode pembersihan
badan kapal saat reparasi maupun pembangunan bangunan kapal baru pada
suatu galangan. Sandblasting biasa juga disebut sebagai abrasive blast
cleaning. Sandblasting bertujuan untuk mengikis kotoran berupa karat akibat
oksidasi antara air laut dan udara, selain itu sandblast juga dapat
membersihkan kotoran berupa mill scale (pelat baru). Selain itu juga bertujuan
untuk membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal agar dapat tercapai
tingkat perekatan yang baik antara permukaan metal dengan bahan pelindung
misalnya cat.
2.2 Macam-Macam Sandblasting
Sanblating ada 2 macam yaitu :
2.2.1.
Dry Sandblasting
Dry
Sandblasting biasa diaplikasikan ke benda-benda berbahan metal/besi yang tidak
beresiko terbakar, seperti tiang-tiang pancang, bodi dan rangka mobil, bodi
kapal laut, dan lain-lain.
2.2.2. Wet Sandblasting
Wet Sandblasting diaplikasikan ke
benda-benda berbahan metal/besi yang beresiko terbakar atau terletak di daerah
yang beresiko terjadi kebakaran, seperti tangki bahan bakar, kilang minyak
(offshore), ataupun pom bensin, dimana pasir silica yang digunakan dicampur
dengan bahan kimia khusus anti karat yang berguna untuk meminimalisir percikan
api saat proses sandblasting terjadi.
2.3.
Alat dan Bahan Sandblasting
Sandblasting
merupakan rangkaian dari berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk
membersihkan permukaan benda dalam hal ini adalah plat bagian badan kapal yang
tercelup air. Adapaun alat dan bahan dalam proses sanblasting adalah :
A.
Kompresor
B.
Bak pasir
C.
Selang
D.
Nozel
E.
Pasir
2.4.
Prinsip Kerja Sandblasting
Prinsip utama kerja sandblasting adalah menyemprotkan
pasir bertekanan udara tinggi ke permukaan pipa agar permukaan pipa menjadi
bersih dan siap untuk di cat. Ilustrasi cara kerja sanblasting dapat dilihat
pada gambar di bawah ini :
Gambar 1. Ilustrasi Sanblasting
Namun secara detail pekerjaan sandblasting dilakukan dengan cara :
1.
Membersihkan plat yang akan di
sandblasting dengan cara manual, yaitu dengan gerinda, lalu semprotkan air tawar bersih bertekanan
untuk membilas hasil gerinda.
2.
Mempersiapkan alat dan bahan seperti
kompresor, bak pasir, selang, nozel dan permukaan benda kerja sendiri.
3.
Pasir yang telah disiapkan
dimasukkan ke dalam bak pasir, ingat pasir harus dalam keadaan kering.
Kapasitas pasir yang dimasukkan seharusnya adalah 80% dari volume bak pasir,
hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko pasir yang terbuang akibat tumpah.
Untuk pengisian kembali dapat dilakukan setelah volume berkurang hingga 40%.
4.
Setelah pasir dimasukkan ke
dalam bak pasir makan katup bak pasir dibuka. Katup inilah yang menjadi jalur keluar bak pasir
sebelum dan selama di beri tekanan udara. Pasir yang digunakan untuk
membersihkan 1m2 plat adalah 25-35 kg pasir.
5.
Menyalakan mesin kompresor.
Mesin yang digunakan di kebanyakan galangan di Indonesia adalah mesin kompresor
listrik yang sumber energinya berasal dari generator listrik. Tekanan yang di
gunakan untuk proses sandblasting adalah 7 bar.
6.
Pasir bertekanan akan keluar
belalui nosel. Tekanan pasir pada ujung nosel akan berkurang tergantung panjang
selang yang digunakan. Semakin pendek selang maka semakin besar pula
tekanannya.
7.
Penggunaan nozel tidaklah
sembarangan. Nozel tidak boleh diletakkan terlalu dekat dengan terlalu jauh
dengan plat yang akan dibersihkan. Jarak antara nozel dan plat kerja mempunyai
aturan baku yaitu 40-50 cm.
8.
Plat yang terkena sandblast
akan mengikis sebesar 70milimikron atau setara dengan 0,07mm. Pengikisan ini
akan menumbulkan tekstur kasar yang sangat berpengaruh pada hasil pengecatan
setelah sanblasting.
9.
Setelah semua plat selesai di
sanblasting maka sebelum dilakukan pengecatan permukaan plat harus disemprotkan
udara bertekanan guna menghilangkan debu-debu yang kemungkinan masih menempel
pada permukaan plat.
10.
Jika semua tahapan sandblasting
sudah selesai makan boleh dilakukan pengecatan.
2.5.
Keselamatan Kerja
Dalam
proses pengerjaan sanblasting ada beberapa alat keselamatan yang seharusnya
digunakan. Adapun alat keselamatan yang seharusnya digunakan adalah :
Gambar 2. Alat Keselamatan Sandblasting
1.
Blast helmet atau helm khusus
sanblast. Blast helmet dapat melindungi bagian wajah pekerja.
2.
Respirator atau alat bantu
penafasan, karena blast helmet adalah helm full face yang menutupi seluruh
bagian muka, maka harus dilengkapi dengan respirator agar sirlukasi udara dalam
helm juga dapat terjadi dengan baik.
3.
Ear protection atau pelindung
telinga, berbentuk seperti headset dengan ujung karet, fungsinya untuk
melindungi indra pendengaran dari suara bising yang dihasilkan oleh pengerjaan
sandblasting.
4.
Blast suit atau wearpak.
Wearpak biasanya dibuat dari kain yang berkualitas tinggi. Wearpak digunakan
untuk melundungi bagian tubuh agar tidak terkena pantulan pasir. Namun jika
anda tidak memiliki wearpak gunakanlah baju panjang dan celana panjang yang
memiliki bahan yang tebal dan tidak mudah ditembus pasir.
5.
Glove atau sarung tangan.
Penggunaan sarung tangan sangat efektif dalam melindungi tangan agar tidak
terkena pantulan pasir.
6.
Safety shoes atau sepatu
safety. Sepatu safety adalah sepatu yang dilengkapi dengan steel pada bagian
depannya, atau biasa disebut dengan steel toe dan lapisan karet yang besar dan
berkualitas pada bagian tapaknya.
Walaupun mengetahui bahwa sandblasting dapat memicu
berbagai penyakit namun sebagian pekerja di indonesia masih memiliki tingkat
kesadaran yang rendah untuk melindungi diri mereka. Hal ini terbukti dengan
banyaknya pekerja yang sembarangan dalam berpakaian saat bekerja dan tidak
menggunakan alat keselamatan sesuai standar. Hal ini terjadi karena buruh
galangan adalah pekerja borongan yang biasanya berasal dari golongan menengah
kebawah, sehingga memiliki tingkat pendidikan yang rendah sehingga kurang
mengetahui akibat dari kelakuannya itu.
A.
Faktor Kecelakaan kerja akibat lalai dalam keselamatan kerja
1.
Faktor Manusia
o
Latar Belakang Pendidikan
Latar belakang pendidikan
banyak mempengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja. Orang yang memiliki
pendidikan yang lebih tinggi cenderung berpikir lebih panjang atau dalam
memandang sesuatu pekerjaan akan melihat dari berbagai segi. Misalnya dari segi
keamanan alat atau dari segi keamanan diri, sedangkan orang yang berpendidikan
lebih rendah, cenderung akan berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh
dalam bertindak. Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa pekerja adalah pe nkerja
kontrak dengan pendidikan rendah, sehingga pekerja tersebut lalai dalam
bekerja.
o
Psikologis
Faktor Psikologis juga sangat
mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat
berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi
sudah terganggu maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan
ketika bekerja. Contoh faktor psikologis yang dapat mempengaruhi konsentrasi
adalah :
- Masalah-masalah dirumah yang terbawa ke
tempat kerja.
- Suasana kerja yang
tidak kondusif.
- Adanya
pertengkaran dengan teman sekerja.
o Ketidaktahuan
Dalam kasus tersebut pekerja menggunakan alat berta
yaitu crane, dimana dalam menjalankan mesin-mesin dan peralatan otomotif
diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi.Apabila tidak maka dapat menjadi
penyebab kecelakaan kerja.
o
Bekerja tanpa peralatan
keselamatan
Pekerjaan tertentu, mengharuskan pekerja menggunakan
peralatan keselamatan kerja.Peralatan keselamatan kerja dirancang untuk
melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan yang baru
dilaksanakan. Dalam kasus tersebut pekerja bekerja di ketinggian dan pekerja
tidak menggunakan alat pelindung diri yang lengkap seperti helm pengaman,
sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, tali pengaman untuk pekerja
di ketinggian.
2. Faktor
mekanik dan lingkungan
Faktor
mekanis dan lingkungan dapat pula dikelompokkan menurut keperluan dengan suatu
maksud tertentu. Misalnya di perusahaan penyebab kecelakaan dapat disusun
menurut kelompok pengolahan bahan, mesin penggerak dan pengangkat, terjatuh di
lantai dan tertimpa benda jatuh, pemakaian alat atau perkakas yang dipegang
dengan manual (tangan), menginjak atau terbentur barang, luka bakar oleh benda
pijar dan transportasi. Kira-kira sepertiga dari kecelakaan yang menyebabkan
kematian dikarenakan terjatuh, baik dari tempat yang tinggi maupun di tempat
datar.
3. Faktor Peralatan Keselamatan Kerja
Peralatan
keselamatan kerja berfungsi untuk mencegah dan melindungi pekerja dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. Macam-macam dan jenis peralatan
keselamatam kerja dapat berupa:
a. Helm pengaman (safety helmet)
b. Sepatu (safety
shoes)
c. Pelindung mata (eye protection)
d. Pelindung
telinga (ear plugs)
e. Penutup lubang
(hole cover )
4. Faktor kelemahan sistem manajemen
Berkaitan
dengan kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari pimpinan terhadap pentingnya peran keselamatan
dan kesehatan kerja,faktornya yang meliputi :
a. Sifat manajemen yang tidak memperhatikan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
b. Organisasi yang buruk dan tidak adanya pembagian tanggung jawab, serta
pelimpahan wewenang bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) secara jelas.
c. Sistem dan prosedur kerja yang
lunak, atau penerapannya tidak tegas.
d. Tidak adanya standar atau kode Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) yang dapat diandalkan.
e. Prosedur pencatatan dan pelaporan
kecelakaan atau kejadian yang kurang baik
B.
Kerugian Akibat Kecelakaan
Kerja
Korban
kecelakaan kerja mengeluh dan menderita, sedangkan sesama pekerja ikut bersedih
dan berduka cita. Kecelakaan seringkali disertai terjadinya luka, kelainan
tubuh, cacat bahkan juga kematian. Gangguan terhadap pekerja demikian adalah
suatu kerugian besar bagi pekerja dan juga keluarganya serta perusahaan tempat
ia bekerja. Tiap kecelakaan merupakan suatu kerugian yang antara lain tergambar
dari pengeluaran dan besarnya biaya kecelakaan. Biaya yang dikeluarkan akibat
terjadinya kecelakaan seringkali sangat besar, padahal biaya tersebut bukan
semata-mata beban suatu perusahaan melainkan juga beban masyarakat dan negara
secara keseluruhan. Biaya ini dapat dibagi menjadi biaya langsung meliputi
biaya atas P3K, pengobatan, perawatan, biaya angkutan, upah selama tidak mampu
bekerja, kompensasi cacat, biaya atas kerusakan bahan, perlengkapan, peralatan,
mesin dan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada
waktu dan beberapa waktu pasca kecelakaan terjadi.
Selain itu, kecelakaan
kerja berdampak pada pekerja yang mengalami kecelakaan. Kerugian juga terjadi
pada keberlangsungan proyek konstruksi, yaitu mencakup kerugian waktu kerja
(pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan
produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya
reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan
usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa).
BAB III
SOLUSI KECELAKAAN KERJA
3.1 Solusi dan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja pada suatu proyek
konstruksi mempunyai dampak atau kerugian yang sangat besar bagi semua pihak
yang bersangkutan, seperti kontraktor, konsultan, dan para pekerja. Seperti mengakibatkan korban jiwa dan
meningkatnya biaya produksi suatu proyek. Kecelakaan
kerja pada suatu proyek konstruksi dapat dilakukan pencegahan dalam beebagai
bidang, yaitu :
1.
Lingkungan
Syarat lingkungan kerja dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a. Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi,
ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu
udara ruang kerja
b. Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan
tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan
c. Memenuhi penyelenggaraan ketatarumah tanggaan, meliputi pengaturan
penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan
ruangan.
2.
Mesin dan peralatan kerja
Mesin dan peralatan kerja harus
didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman
pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang
berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui
dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat
dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas
yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
3.
Perlengkapan kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang
harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja,
kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga
menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.
4.
Faktor manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia
meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan
pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan
disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta
menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.
5.
Faktor Managemen Perusahaan dan Pemerintah
Perusahaan harus melakukan berbagai cara untuk dapat
mewujudkan terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja.
Perusahaan harus membekali para pekerja dengan melakukan berbagai pelatihan dan
penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja seperti :
a. Membuat daftar resiko kecelakaan yang mungkin
terjadi disetiap item pekerjaan
b. Melakukan penyuluhan kepada pekerja dengan cara
membuat jadwal sebelumnya seperti waktu pagi hari sebelum bekerja dapat
dibunyikan suara speaker “Selamat bekerja, gunakan alat pelindung diri,
hat-hati dalam bekerja karena keluarga menunggu dirumah atau kata-kata lain
yang dapat mengingatkan setiap pekerja proyek untuk berhati-hati dalam bekerja.
c. Membuat rambu-rambu kecelakaan kerja, memasang
pagar pengaman pada void yang memungkinkan adanya resiko jatuh, memasang tabung
pemadam kebakaran pada area rawan kebakaran.
d. Menjaga kebersihan proyek dapat membuat
lingkungan kerja nyaman sehingga emosi negatif yang mungkin timbul saat bekerja
dapat dikurangi karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan proyek akibat
pikiran sedang tidak fokus terhadap pekerjaan.
e. Menjalin kerjasama dengan pelayan kesehatan
atau rumah sakit terdekat dari lokasi proyek sehingga sewaktu-waktu terjadi
kecelakaan dapat ditangani secara cepat untuk mencegah hal-hal selanjutnya yang
tidak diinginkan.
f. Penyediaan perangkat pengaman kecelakaan kerja
dari mulai personil sampai peralatan mungkin terlihat mahal namun biaya
tersebut akan lebih murah jika tidak mengadakanya sehingga terjadi kecelakaan
sehingga dapat menghentikan jalannya pekerjaan atau pengalihan aktifitas
pekerjaan pada upaya menyelamatkan korban kecelakaan.
Selain
itu, peran pemerintah melalui peraturan – peraturan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja dan lembaga-lembaga yang berwenang dalam mewujudkan kesehatan dan keselamatan
kerja sangat diperlukan. Lembaga-lembaga seperti DK3N, P2K3, PJK3, Lembaga
Hiperkes, PJ Diklat K3, Asosiasi K3 harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi
masing-masing lembaga secara adil, transparan dan bertanggung jawab.
Lembaga-lembaga tersebut harus bekerjasama dengan pihak –pihak yang
bersangkutan agar terjadinya kecelakaan kerja dapat di minimalisir.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Salah satu akibat dari perkembangan teknologi
yang merugikan adalah kecelakaan. Kecelakaan kerja ialah suatu kejadian yang
tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia
dan atau harta benda.Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu
aman dan dalam kondisi sehat, sehinggaterbebas dari risiko terjadinya
kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati dan terbebas dari
risiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational diseases)
sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.
Keselamatan kerja manusia secara terperinci
antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau
mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi
cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material,
konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf
hidup dan kesejahteraan umat manusia.
4.2 Saran
Demikian yang dapat saya
paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran
yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Djaya, Indra Kusuma. 2008. Teknik
Konstruksi Kapal Baja. Jakarta : Direktorat Pembinaan Menengah Kejuruan
Hartono. 2009. Teknik Galangan
Kapal. Semarang: Universitas Diponegoro
Sasongko, Broto. 1996. Teknik
Reparasi Kapal. Surabaya : Institut Teknologi Sepuluh November
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Silalahi, Bennett N.B. [dan]
Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka
Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene
perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung
Suma'mur .1985. Keselamatan
kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985
-------------------,1990. Upaya
kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran
Masyarakat Depkes RT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar